14 Desember 2011

HIKMAH DI HARAMANKANDAGING BABI




Babi adalah sejenis hewan ungulata yang bermoncong panjang dan berhidung lemper dan merupakan hewan yang aslinya berasal dari Eurasia. Kadang juga dirujuk sebagai khinzir[1](bahasa Arab). Babi adalah omnivora, yang berarti mereka mengonsumsi baik daging maupun tumbuh-tumbuhan. Selain itu, babi adalah salah satu mamalia yang paling cerdas, dan dilaporkan lebih pintar dan mudah dipelihara dibandingkan dengan anjing dan kucing.

Dalam beberapa kepercayaan agama abrahamik,(N.Ibrahim) babi tidak boleh untuk disentuh (najis) dan dianggap haram untuk dimakan. Contohnya adalah seperti ditulis dalam kitab suci al-Quran. Babi juga diharamkan untuk dikonsumsi dalam agama Yahudi dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di agama Kristen.
Babi sendiri sebenarnya telah diternak dan dikonsumsi selama ribuan tahun oleh orang Eropadan orang Asia kebanyakan. Babi adalah makanan yang umum di nusantara sebelum masuknya agama Islam dari Timur Tengah. Beberapa suku bangsa di Indonesia yang masih menjalankan tradisi aslinya selain suku Tionghoa-Indonesia masih mengonsumsi babi sebagai makanan keseharian, seperti suku Bali, Toraja, Papua, Batak, Manado, dll. Dalam masyarakat Jawa, babi disebut celeng dan juga merupakan hewan ternak yang umum sebelum menyebarnya agama Islam yang mengharamkan babi di nusantara.

Ketika Imam Muhammad Abduh mengunjungi Perancis. Mereka bertanya kepadanya mengenai rahasia diharamkannya babi dalam Islam. Orang-orang Perancis bertanya kepada Imam, "Kalian (umat Islam) mengatakan bahwa babi haram, karena ia memakan sampah yang mengandung cacing pita, mikroba-mikroba dan bakteri-bakteri lainnya. Hal itu sekarang ini sudah tidak ada. Karena babi diternak dalam peternakan modern, dengan kebersihan terjamin, dan proses sterilisasi yang mencukupi. Bagaimana mungkin babi-babi itu terjangkit cacing pita atau bakteri dan mikroba lainnya?."

Imam Muhammad Abduh tidak langsung menjawab pertanyaan itu, dan dengan kecerdikannya beliau meminta mereka untuk menghadirkan dua ekor ayam jantan beserta satu ayam betina, dan dua ekor babi jantan beserta satu babi betina. Mendengar hal itu, mereka bertanya, "Untuk apa semua ini ?". Beliau menjawab, "Penuhi apa yang saya pinta, maka akan saya perlihatkan suatu rahasia."

Maka mereka pun memenuhi apa yang beliau pinta. Kemudian beliau memerintahkan agar melepas dua ekor ayam jantan bersama satu ekor ayam betina dalam satu kandang. Kedua ayam jantan itu berkelahi dan saling membunuh, untuk mendapatkan ayam betina bagi dirinya sendiri, hingga salah satu dari keduanya hampir tewas. Beliau lalu memerintahkan agar mengurung kedua ayam tersebut.

Kemudian beliau memerintahkan mereka untuk melepas dua ekor babi jantan bersama dengan satu babi betina. Kali ini mereka menyaksikan keanehan. Babi jantan yang satu membantu temannya sesama jantan untuk melaksanakan hajat seksualnya, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau keinginan untuk menjaga babi betina dari temannya.

Maka Imam pun berkata, "Saudara-saudara, daging babi membunuh 'ghirah' orang yang memakannya. Itulah yang terjadi pada kalian. Seorang lelaki dari kalian melihat isterinya bersama lelaki lain, dan membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan seorang bapak di antara kalian melihat anak perempuannya bersama lelaki asing, dan kalian membiarkannya tanpa rasa khawatir, dan was-was, karena daging babi itu menularkan sifat-sifatnya pada orang yang memakannya."

Kemudian beliau memberikan contoh yang baik sekali dalam syariat Islam. Yaitu Islam mengharamkan beberapa jenis ternak dan unggas yang berkeliaran di sekitar kita, yang memakan kotorannya sendiri. Syariah memerintahkan bagi orang yang ingin menyembelih ayam, bebek atau angsa yang memakan kotorannya sendiri agar mengurungnya selama tiga hari, memberinya makan dan memperhatikan apa yang dikonsumsi oleh hewan itu. Hingga perutnya bersih dari kotoran-kotoran yang mengandung bakteri dan mikroba. Karena penyakit ini akan berpindah kepada manusia, tanpa diketahui dan dirasakan oleh orang yang memakannya. Itulah hukum Allah, seperti itulah hikmah dari hukum Allah.

Pada dasarnya, seorang muslim adalah selalu mentaati Allah dalam segala yang diperintahkan dan berhenti dari segala yang dilarang-Nya, baik diketahui hikmah perintah atas larangan tersebut ataupun tidak. Allah berfirman :“ Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS.Al Ahzab : 36)

Dan dalam hikmah pengharaman babi, Dr. Abdul Fattah Idris, dosen Fiqh Perbandingan di Univ. Al-Azhar Mesir, mengatakan :“Islam mengharamkan manusia dari memakan daging babi dalam firman-Nya :”Katakanlah, "Tidak aku temukan dalam wahyu yang diturunkan kepadaku, sesuatu yang haram untuk memakannya, kecuali bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, sebab semua itu adalah nista (kotor) atau binatang yang disembelih untuk selain Allah ; maka barangsiapa karena keadaan terpaksa dengan tidak menginginkannya lagi tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Rabb-mu Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. Al-An'aam: 145)
Dan dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman :”Diharamkan atas kalian adalah bangkai, darah, dan daging babi...”. (QS.Al Baqarah 173 dan An Nahl : 115)

Secara tekstual, tiga ayat di atas menerangkan akan haramnya memakan daging babi, bahkan para ulama menyatakan haram memakan seluruh bagian dari binatang babi, walaupun bukan daging. Dan disebutkannya kata "daging" dalam ayat di atas hanyalah karena memang bagian terbesar yang dimakan adalah dagingnya. Oleh karena itu, Imam Nawawi dan Imam Ibn Qudamah Al-Maqdisi menyatakan ijma' (kesepakatan ulama) tentang haramnya memakan seluruh bagian dari binatang babi (walaupun bukan dagingnya). Hal ini dipertegas oleh Imam Ibn Hazm yang mengatakan, "Sepakat seluruh ulama tentang keharaman memakannya, maka tidak halal seseorang memakan walau satu bagian tertentu dari babi, baik daging, lemak, urat, tulang, otak, atau pun yang lainnya”.

Bahaya Memakan Babi

Apabila memang demikian syari'at sudah menjelaskan alasan keharaman babi, yaitu "nista" atau kotor, yaitu najis. Dan najis, harus dijauhi oleh setiap muslim. Dan ternyata bukan hanya nista atau kotor atau najis saja, bahkan ia adalah jelek dan banyaknya kandungan kejelekan atau sesuatu yang berbahaya yang mungkin bisa mencapai batas "mematikan" bagi orang yang memakannya. Sejumlah penelitian medis ilmiah telah menetapkan bahwa babi, dibandingkan semua jenis daging hewan yang ada, termasuk daging yang banyak mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia.
Ilmu pengetahuan modern telah mengungkapkan banyak penyakit yang disebabkan mengkonsumsi daging babi. Sebagian darinya disebutkan oleh Dr. Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman, dalam bukunya "Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman", halaman 130-131: "Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan kemungkinan terserang kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik. Bukankah sudah kita ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang pada musim panas karena medium babi ?".

Dr. Muhammad Abdul Khair, dalam bukunya Ijtihâdât fi at Tafsîr al Qur'an al Karîm, hal. 112, menyebutkan beberapa penyakit yang disebabkan oleh daging babi :"Daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi tersebut. Patut dicatat, hingga saat ini, generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini”.

Penyakit lain yang ditularkan oleh daging babi amat banyak, di antaranya :
Kolera babi. Yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus.
Keguguran nanah, yang disebabkan oleh bakteri prosillia babi.
Kulit kemerahan, yang ganas dan menahun. Yang pertama bisa menyebabkan kematian dalam beberapa kasus, dan yang kedua menyebabkan gangguan persendian.

Penyakit pengelupasan kulit.
Benalu eskares, yang berbahaya bagi manusia.
Fakta-fakta berikut cukup membuat seseorang untuk segera menjauhi babi :
Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya.
Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, baik kotoran manusia, hewan atau tumbuhan busuk, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.

Ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali.
Ia memakan sampah, busuk-busukan, dan kotoran hewan.
Ia adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama, jika dibiarkan.
Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur dan Barat, yaitu Cina dan Swedia -Cina mayoritas penduduknya penyembah berhala, sedangkan Swedia mayoritas pendu duknya sekular- menyatakan :”Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon. Persentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis. Terutama di negara-negara Eropa , dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo.

Kini kita tahu betapa besar hikmah Allah mengharamkan daging dan lemak babi. Untuk diketahui bersama, pengharaman tersebut tidak hanya daging babi saja, namun juga semua makanan yang diproses dengan lemak babi, seperti beberapa jenis permen dan coklat, juga beberapa jenis roti yang bagian atasnya disiram dengan lemak babi. Kesimpulannya, semua hal yang menggunakan lemak hewan hendaknya di perhatikan sebelum disantap. Kita tidak memakannya kecuali setelah yakin bahwa makanan itu tidak mengandung lemak atau minyak babi, sehingga kita tidak terjatuh ke dalam kemaksiatan terhadap Allah SWT, dan tidak terkena bahaya-bahaya yang melatar-belakangi Allah SWT mengharamkan daging dan lemak babi.

Diantara penyakit yang muncul karena memakan babi adalah sebagai berikut:
Penyakit hewan parasit. Diantaranya adalah berkembangnya cacing spiral, termasuk golongan cacing yang paling berbahaya bagi manusia. Semua daging babi pasti mengandung cacing ini. Biasanya cacing ini terkumpul di dalam otot-otot. Maka orang yang memakan daging babi, maka bisa menyebabkan sakit yang sangat, juga menyerang batas diafragma sehingga bisa menyebabkan nafas terhenti, kemudian mati. Dan cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 10 kaki, bisa menyebabkan kejang-kejang perut dan darah rendah, juga bisa menyebabkan adanya cacing di otak orang yang memakan daging, hati, paru-paru, jerohan, dan lain-lainnya. Cacing Scars, bisa menyebabkan dis-fungsi paru-paru dan komplikasi saluran pencernaan. Cacing Engcalostoma, Balharesia, Dosentaria bisa menyebabkan leukimia, pendarahan, dan penyakit lainnya yang bisa menyebabkan kematian. Dan cacing jenis lainnya yang ada di dalam babi yang jumlahnya lebih dari 30 jenis dan bervariasi tingkat bahayanya.

Penyakit dari bakteri, seperti TBC (Tuberculoses), Cholera Tivudiah, Pharatefouid, demam tinggi yang cepat, dan lain-lain;
Penyakit dari virus, seperti penyakit dis-fungsi syaraf, dis-fungsi otot jantung (qalbu), influenza, dis-fungsi mulut sapi, dan lain-lain;
Penyakit dari mikroba, seperti mikroba Tacsoplasmaguwandi, yang bisa menyebabkan panas demam tinggi dan badan melemah, membesarnya hati dan limpa, dis-fungsi paru-paru, otot jantung, dis-fungsi syaraf yang terkait dengan pandangan dan penglihatan; Penyakit-penyakit yang berkembang dari susunan biologis daging dan lemak babi , seperti penambahan persentase cairan bolic pada darah, karena daging babi tidak mengeluarkan cairan bolic kecuali 2%, dan sisanya menjadi seperti daging babi.

Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi, dikhawatirkan akan terjangkit penyakit nyeri persendian.
Babi mengandung minyak lecithin (minyak babi) yang sangat berbeda dengan hewan lainnya. Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi mengandung lecithin jenis ini dan kelebihan kolesterol dalam darah mereka, sehingga menambah kemungkinan terkena penyakit kanker, jantung, pendarahan dada, yang semuanya bisa menyebabkan kematian secara mendadak. Hal ini sampai terjadi perut susah mencerna karena daging babi di perut sekitar 4 jam sampai sempurna bisa dicerna, berbeda dengan daging lain. Juga bisa menyebabkan bertambahnya kegemukan, merasa sesak dan menyebabkan lemahnya ingatan.
Kandungan Dioxins. Pada awal Desember 2008, daging babi dari Irlandia diketahui telah dieskpor ke lebih dari 25 negara di dunia dan perintah penarikan yang dilakukan pada hari sabtu ini telah membuat kepanikan bagi masyarakat di Eropa yang umumnya mengkonsumsi daging ini terlebih dengan semakin dekatnya pelaksanaan hari Natal dan tahun baru. Daging babi yang ditarik merupakan daging babi yang diproduksi setelah tanggal 1 September 2008. Produk yang ditarik selain daging babi adalah saos babi, steak babi, pudding babi dan bahan makanan lainnya yang bahan dasar pembuatannya menggunakan babi. Meskipun kandungan dioxin yang ditemukan hanya mempunyai tingkat 80 hingga 200 kali dari yang boleh dikonsumsi oleh manusia, namun dioxin ini akan sangat berbahaya jika dikonsumsi secara kontinu dan bisa mengakibatkan penyakit kanker. “Kandungan dioxin ini sangatlah rendah, dan hanya akan menimbulkan penyakit kanker jika anda mengkonsumsinya selama 40 tahun terus menerus. Namun sedikit banyaknya tetap menimbulkan kerugian bagi kesehatan sehingga kami memutuskan untuk menarik produk ini dari pasaran,” kata Allan Reilly, direktur badan pengawasan makanan Irlandia.

Berbagai mudharat sebagaimana tercantum di atas, dan mudharat lainnya yang sampai kini belum diketahui lagi, merupakan bukti bahwa pembuat syari'at yang Maha Bijak tidak mengharamkan memakan babi kecuali karena adanya hikmah yang agung, yaitu menjaga jiwa dan raga. Dan menjaga jiwa merupakan satu dari lima pokok hal, dalam syariat yang mulia, yang harus dijaga. Wallahu a'laam.
Setiap yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap Haram

Di sini ada suatu kaidah yang menyeluruh dan telah diakuinya dalam syariat Islam, yaitu bahwa setiap muslim tidak diperkenankan makan atau minum sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat, misalnya racun dengan segala macamnya; atau sesuatu yang membahayakan termasuk makan atau minum yang terlalu banyak yang menyebabkan sakit. Sebab seorang muslim itu bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik agama dan umatnya. Hidupnya, kesehatannya, hartanya dan seluruh nikmat yang diberikan Allah kepadanya adalah sebagai barang titipan (amanat). Oleh karena itu dia tidak boleh meneledorkan amanat itu.

Firman Allah, yang artinya :"Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu." (an-Nisa': 29). Juga firman lain yang artinya :"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu kepada kebinasaan." (al-Baqarah: 195). Dan dipertegas dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya :"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

Masakan dari daging babi

Babi panggang merah (manis) khas Tionghoa.
Babi panggang putih (asin) khas Tionghoa.
Sekba (berisi jeroan babi dengan kuah) khas Tionghoa (Jakarta, Bogor, Bandung, Tangerang).
Kitoba (irisan bagian kepala babi yang diolah dengan cara dikukus. Untuk menikmatinya harus dicelupkan ke dalam cuka aren yang disediakan khas Tionghoa Bogor.
Sate babi khas Tionghoa: sama seperti daging sate pada umumnya namun tusukannya lebih besar dan rasanya manis.
Ngo hiang / Go Hiong: Daging babi cincang yang dibungkus dengan kulit kembang tahu tipis (Jakarta, Bogor, Bandung).
Babi cin: Hidangan daging babi + minyak dengan kuah yang rasanya manis karena kecap manis.
Bakut: Hidangan khas Tionghoa yang merupakan paduan dari sayur asin dan kaldu iga babi (dapat dijumpai di seluruh Indonesia).
Saksang: Olahan daging babi khas daerah Tapanuli.
Babi rica-rica: Daging babi olahan khas Manado yang rasanya sangat pedas.
Babi guling: Olahan daging babi khas Bali.
Babi putar: Olahan daging babi khas Manado yang umumnya disajikan pada saat perayaan
Babi panggang Karo, daging babi diiris dan dipanggang dan dinikmati beserta saus yang berasal dari darah babi, cabai rawit, dan asam kencong. (Khas dari suku Karo)
Lomok-lomok, olahan khas suku Karo, agak mirip dengan saksang
lawar babi, olahan khas bali yang berupa daging babi yang dicingcang dicampur juga dengan sayur-sayuran yang dicingcang(biasanya sayur nangka muda dan kacang panjang)
Wallohu'alam bis showab

Sumber
•YAYASAN AL-SOFWA
•Halal dan Haram dalam Islam (Bab.2), Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy, Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
•[Disadur dari buku: Hidangan Islami: Ulasan Komprehensif Berdasarkan Syari'at dan Sains Modern, Syeikh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar